Ternyata, tidak semua orang yang pendapatan wajib membayar pajak. Jika penghasilan bulanan tidak mencapai nominal yang dikenakan pajak, hanya wajib melaporkannya saja. Kondisi seperti ini disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Setiap tahun, semua pekerja maupun pengusaha wajib melaporkan penghasilan dengan mengisi SPT (Surat Ppemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk PPh bagi karyawan, beberapa perusahaan menggunakan metode pemotongan pajak penghasilan dengan memotong gaji otomatis karyawannya. Namun banyak juga perusahaan yang menyerahkan urusan pajak penghasilan pada masing-masing karyawan.
Dalam urusan pajak penghasilan, PTKP adalah hal yang penting untuk diketahui. Apakah Anda termasuk dalam kategori PTKP? Bagaimana cara menghitung PTKP? Simak ulasan Mekari Klikpajak berikut ini.
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak
Definisi Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Dengan kata lain, jika penghasilan bulanan seseorang tidak mencapai ambang batas PTKP maka tidak wajib bayar pajak.
Meskipun begitu, wajib pajak harus tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Ketentuan ini bersifat wajib, hingga wajib pajak mendapatkan status Non-Efektif (NE) dari Ditjen Pajak.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bertujuan untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di bawah batas PTKP.
Hal ini karena pada dasarnya, pajak penghasilan tidak dibebankan kepada seluruh wajib pajak penerima penghasilan. Pajak penghasilan hanya dibebankan bagi Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Besar Jumlah PTKP
Dasar hukum penentuan tarif PTKP 2019 adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016. sem*ntara secara detail cara menghitungnya dijelaskan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.
Penetapan tarif PTKP pegawai tidak tetap diatur dalam PMK No. 102/PMK.010/2016. Artinya, tarif PTKP tidak berubah sejak tahun 2016.
Untuk mengetahui ilustrasi perhitungan pajak penghasilan, selengkapnya bisa Anda lihat diPemahaman Pajak Profesi dan Rumus Perhitungan Pajak Penghasilannya
Berikut ini adalah tarif PTKP yang berlaku sejak tahun 2016 hingga sekarang:
- Wajib pajak pribadi berstatus tanpa tanggungan Rp54.000.000
- Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp54.000.000
- Wajib pajak pribadi yang berstatus kawin mendapat tambahan Rp4.500.000
- Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan, maksimal 3 tanggungan
Laki-Laki/Perempuan Lajang | Laki-Laki Kawin | Penghasilan Suami Istri Digabung | |||
Kode PTKP | Tarif PTKP | Kode PTKP | Tarif PTKP | Kode PTKP | Tarif PTKP |
TK/0 | Rp54.000.000 | TK/0 | Rp58.500.000 | K/1/0 | Rp112.500.000 |
TK/1 | Rp58.500.000 | K/1 | Rp63.000.000 | K/1/1 | Rp117.000.000 |
TK/2 | Rp63.000.000 | K/2 | Rp67.500.000 | K/1/2 | Rp121.500.000 |
TK/3 | Rp67.500.000 | K/3 | Rp72.000.000 | K/1/3 | Rp126.000.000 |
Ilustrasi macam-macam profesi wajib pajak yang mendapatkan batas penghasilan tidak kena pajak
Status PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak
Selain tarif PTKP, dikenal juga status PTKP yang ditulis dalam kode-kode seperti TK/0 maupun K/1. Apakah arti dari masing-masing kode PTKP tersebut? Berikut penjelasannya:
Status Lajang
- TK/0 artinya seorang laki-laki/perempuan yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan
- TK/1 artinya seorang laki-laki/perempuan yang belum menikah namun memiliki satu tanggungan
- TK/2 artinya belum menikah dan memiliki dua orang tanggungan
- TK/3 artinya belum menikah dan memiliki tiga orang tanggungan
Status Kawin
- TK/0 artinya telah menikah dan tidak memiliki tanggungan
- K/1 artinya telah menikah dan memiliki satu tanggungan
- K/2 artinya telah menikah dan memiliki dua tanggungan
- K/3 artinya telah menikah dan memiliki tiga tanggungan
Status PTKP Digabung
- K/1/0 artinya adalah penghasilan suami dan istri digabung serta tidak memiliki tanggungan
- K/1/1 artinya penghasilan suami dan istri digabung dengan memiliki satu tanggungan
- K/1/2 artinya adalah penghasilan suami istri digabung serta memiliki dua tanggungan
- K/1/3 artinya penghasilan suami istri digabung serta memiliki tiga tanggungan
Ketahui juga cara menghitung pajak penghasilan di Kalkulator PPh 21 untuk menghitung PPh 21 karyawan.
Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak
Sebagai wajib pajak yang bertanggungjawab dengan kewajiban pajaknya, tentunya tidak akan mengabaikan urusan yang satu ini. Agar lebih mudah memenuhi kewajiban pemenuhan perpajakan, Klikpajak hadir untuk Anda.
Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atauApplication Service Provider(ASP) berbasiscloud mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajakonlineyang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagaitax officerdi perusahaan.”
Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansionlinesepertiJurnal by Mekari–Simple Online Accounting Software.
Ini adalah teknologi canggih berbasis APIintegrationyang membuat proses pengolahan data pajak dari bagianaccounting(keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.
Temukan di bawah ini fitur lengkap Mekari Klikpajak untuk kemudahan kelola pajak bisnis:
- Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Mitra Resmi DJP
Tunggu apalagi, urus dan lakukan kebutuhan aktivitas perpajakan Anda di Klikpajak. Cukup daftarkan alamat email Anda diklikpajak.iddan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP.
Apa pun jenis PPh dan urusan perpajakan Anda, tinggal klik, pengelolaan pajak Anda langsungterupdate secara otomatis! Mudah, efektif dan efisien, bukan?